PKS Siapkan Hidayat Cawapres Kalla
Amien: Partai Golkar Layak Usung Capres
Senin, 23 Februari 2009 – 10:15 WIB
MAKASSAR- Dukungan parpol lain terhadap usul pencapresan Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla terus mengalir. Kali ini datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai berlambang dua bulan sabit dan padi itu mengusulkan Hidayat Nurwahid sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Kalla. Ditanya apakah DPP PKS sudah punya langkah konkret untuk mewujudkan koalisi Kalla-Hidayat, Anis mengulangi pernyataannya bahwa PKS membicarakan pencapresan setelah pemilu legislatif. Yang pasti, lanjut Anis, PKS bakal serius menjalin komunikasi dengan Partai Golkar untuk meloloskan paket Kalla-Hidayat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Anis Matta mengatakan, pencalonan Kalla merupakan terobosan baru. "Untuk kali pertama orang luar Jawa diusung menjadi calon presiden. Bagi saya, pencapresan itu sekaligus menghilangkan sekat Jawa dan luar Jawa. Itu juga bisa membuka pilihan-pilihan baru bagi masyarakat," kata Anis di sela-sela bedah buku karyanya yang berjudul Serial Cinta di gedung STIA-LAN, Makassar, Minggu (22/2).
Baca Juga:
Menurut Anis, internal PKS sepakat membicarakan capres setelah Pemilu Legislatif 2009. Meski demikian, jauh-jauh hari dia menawarkan Hidayat Nurwahid (HNW) sebagai pendamping JK. "Komposisi JK-HNW ini bisa sangat kuat pada Pilpres 2009. Secara geopolitik, pasangan ini paling layak karena mewakili Jawa dan luar Jawa," jelasnya.
Baca Juga:
MAKASSAR- Dukungan parpol lain terhadap usul pencapresan Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla terus mengalir. Kali ini datang dari Partai Keadilan
BERITA TERKAIT
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban