PKS Siapkan Poin Revisi UU KPK

PKS Siapkan Poin Revisi UU KPK
PKS Siapkan Poin Revisi UU KPK
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan sudah memiliki beberapa poin perubahan yang akan diajukan dalam revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi  Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu  mengatakan revisi UU KPK tersebut tentunya dalam upaya memberikan darah baru bagi KPK.

"Misalkan tentang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Perlu dipahami bahwa pemberian kewenangan ini tidak berkaitan dengan pelemahan KPK. Soal mau dipakai atau tidak terserah penyidik," ujarnya, Rabu (26/10), kepada pers, di Jakarta.

Dijelaskan Aboebakar kewenangan SP3 diperlukan sebagai upaya harmonisasi hukum acara, sebagaimana proses acara dalam hukum pidana. Tegasnya, SP3 merupakan instrumen yang digunakan sebagai exit strategi bila sebuah perkara tidak layak untuk dilanjutkan. "Misalkan ada kekhilafan pada prosesnya," tambahnya.

Menurut dia, mau tidak mau suka tidak suka harus diakui bahwa KPK juga diisi oleh manusia. Jadi, kata Aboe, tetap ada potensi kekhilafan. Karenanya instrumen SP3 dibutuhkan. Bukan sebuah keniscayaan bila KPK menggunakan kewenangan ini. "Toh, sejarah juga mencatat dua pimpinan KPK sempat menggunakan instrumen deeponering dalam perkara yang dihadapi," ungkapnya.

JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan sudah memiliki beberapa poin perubahan yang akan diajukan dalam revisi Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News