PKS Siapkan Poin Revisi UU KPK
Rabu, 26 Oktober 2011 – 12:16 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan sudah memiliki beberapa poin perubahan yang akan diajukan dalam revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu mengatakan revisi UU KPK tersebut tentunya dalam upaya memberikan darah baru bagi KPK.
"Misalkan tentang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Perlu dipahami bahwa pemberian kewenangan ini tidak berkaitan dengan pelemahan KPK. Soal mau dipakai atau tidak terserah penyidik," ujarnya, Rabu (26/10), kepada pers, di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Aboebakar kewenangan SP3 diperlukan sebagai upaya harmonisasi hukum acara, sebagaimana proses acara dalam hukum pidana. Tegasnya, SP3 merupakan instrumen yang digunakan sebagai exit strategi bila sebuah perkara tidak layak untuk dilanjutkan. "Misalkan ada kekhilafan pada prosesnya," tambahnya.
Menurut dia, mau tidak mau suka tidak suka harus diakui bahwa KPK juga diisi oleh manusia. Jadi, kata Aboe, tetap ada potensi kekhilafan. Karenanya instrumen SP3 dibutuhkan. Bukan sebuah keniscayaan bila KPK menggunakan kewenangan ini. "Toh, sejarah juga mencatat dua pimpinan KPK sempat menggunakan instrumen deeponering dalam perkara yang dihadapi," ungkapnya.
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan sudah memiliki beberapa poin perubahan yang akan diajukan dalam revisi Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal