PKS Siapkan Poin Revisi UU KPK
Rabu, 26 Oktober 2011 – 12:16 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan sudah memiliki beberapa poin perubahan yang akan diajukan dalam revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu mengatakan revisi UU KPK tersebut tentunya dalam upaya memberikan darah baru bagi KPK.
"Misalkan tentang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Perlu dipahami bahwa pemberian kewenangan ini tidak berkaitan dengan pelemahan KPK. Soal mau dipakai atau tidak terserah penyidik," ujarnya, Rabu (26/10), kepada pers, di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Aboebakar kewenangan SP3 diperlukan sebagai upaya harmonisasi hukum acara, sebagaimana proses acara dalam hukum pidana. Tegasnya, SP3 merupakan instrumen yang digunakan sebagai exit strategi bila sebuah perkara tidak layak untuk dilanjutkan. "Misalkan ada kekhilafan pada prosesnya," tambahnya.
Menurut dia, mau tidak mau suka tidak suka harus diakui bahwa KPK juga diisi oleh manusia. Jadi, kata Aboe, tetap ada potensi kekhilafan. Karenanya instrumen SP3 dibutuhkan. Bukan sebuah keniscayaan bila KPK menggunakan kewenangan ini. "Toh, sejarah juga mencatat dua pimpinan KPK sempat menggunakan instrumen deeponering dalam perkara yang dihadapi," ungkapnya.
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan sudah memiliki beberapa poin perubahan yang akan diajukan dalam revisi Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Puluhan Tahun di Birokrasi, Heru Budi Layak Jadi Bacagub DKI
- Terima Penghargaan dari KPU, Pj Gubernur Papua Tengah Bertekad Sukseskan Pilkada 2024
- KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
- Survei LKPI: Elektabilitas Jan Maringka Tempel Elly Lasut Sebagai Bacagub Sulut
- Kunjungi Batam, Putu Rudana Dorong Pengembangan Cross Border Tourism
- Survei PSI: Helldy Agustian Berpeluang Menang di Pilwakot Cilegon 2024