PKS Siapkan Poin Revisi UU KPK
Rabu, 26 Oktober 2011 – 12:16 WIB
Kewenangan lain yang perlu diperkuat dari kelembagaan adalah masalah pencegahan, supervisi dan koordinasi. Menurut dia, ini sesuai dengan historical lahirnya KPK yang diharapkan mampu menjadi stimulan pemberantasan korupsi. "Karenanya fungsi pencegahan harus di optimalkan," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Aboe lagi, semakin banyak perkara korupsi terungkap, merupakan indikasi kegagalan pelaksanaan fungsi ini oleh KPK. "Saya juga akan usulkan agar KPK memiliki penyidik sendiri, agar KPK semakin mandiri dan independen," katanya.
Dia juga mengungkapkan, perlu penambahan SDM di KPK. Hal itu diperlukan seiring meningkatnya kapasitas perkara yang harus ditangani oleh KPK.
Revisi lain dari UU KPK adalah mengenai beberapa item pasal yang selama ini menimbulkan perdebatan. Misalnya, jelas Aboe, pimpinan KPK akan langsung diberhentikan tetap ketika menjadi tersangka dalam persoalan pidana. Begitu juga soal mekanisme penyelesaian pelanggaran etik serta prosedur penyadapan. (boy/jpnn)
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan sudah memiliki beberapa poin perubahan yang akan diajukan dalam revisi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru