PKS Siapkan Poin Revisi UU KPK

PKS Siapkan Poin Revisi UU KPK
PKS Siapkan Poin Revisi UU KPK
Kewenangan lain yang perlu diperkuat dari kelembagaan adalah masalah pencegahan, supervisi dan koordinasi. Menurut dia, ini sesuai dengan historical lahirnya KPK yang diharapkan mampu menjadi stimulan pemberantasan korupsi. "Karenanya fungsi pencegahan harus di optimalkan," ujarnya.

Menurut Aboe lagi, semakin banyak perkara korupsi terungkap, merupakan indikasi kegagalan pelaksanaan fungsi ini oleh KPK. "Saya juga akan usulkan agar KPK memiliki penyidik sendiri, agar KPK semakin mandiri dan independen," katanya.

Dia juga mengungkapkan, perlu penambahan SDM di KPK. Hal itu diperlukan seiring meningkatnya kapasitas perkara yang harus ditangani oleh KPK.

Revisi lain dari UU KPK adalah mengenai beberapa item pasal yang selama ini menimbulkan perdebatan. Misalnya, jelas Aboe, pimpinan KPK akan langsung diberhentikan tetap ketika menjadi tersangka dalam persoalan pidana. Begitu juga soal  mekanisme penyelesaian pelanggaran etik serta prosedur penyadapan. (boy/jpnn)

JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan sudah memiliki beberapa poin perubahan yang akan diajukan dalam revisi Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News