PKS: Silakan UU Pilkada Dibawa ke MK
Kamis, 02 Juni 2016 – 18:20 WIB

Gedung MK. Foto: dok.JPNN.com
Anggota Fraksi PKS ini menerangkan bahwa sikap fraksinya sesuai pandangan dari kedua mantan Ketua MK yaitu Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
"Kita tidak ragukan kedua tokoh ini yang merupakan mantan Ketua MK yang memiliki kepakaran dan integritas. Keduanya memiliki pandangan yang sama, sebagai pejabat negara, anggota Dewan tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Undang-undang Pilkada hasil revisi yang sudah disahkan, Kamis (2/6), mengharuskan anggota Dewan mundur ketika maju menjadi calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah