PKS: Silakan UU Pilkada Dibawa ke MK
Kamis, 02 Juni 2016 – 18:20 WIB
Anggota Fraksi PKS ini menerangkan bahwa sikap fraksinya sesuai pandangan dari kedua mantan Ketua MK yaitu Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
"Kita tidak ragukan kedua tokoh ini yang merupakan mantan Ketua MK yang memiliki kepakaran dan integritas. Keduanya memiliki pandangan yang sama, sebagai pejabat negara, anggota Dewan tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Undang-undang Pilkada hasil revisi yang sudah disahkan, Kamis (2/6), mengharuskan anggota Dewan mundur ketika maju menjadi calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono