PKS Tak Berdaya Menunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

PKS Tak Berdaya Menunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

Namun demikian, rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, itu pada akhirnya memutuskan tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan berbagai catatan. (fat/jpnn)

Berikut Keputusan Rapat Pleno Badan Legislasi Pembahasan dan Penetapan Agenda Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja Selasa, 7 April 2019

Dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para anggota dan pimpinan, diputuskan sebagai berikut:

1. Menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sebagaimana terlampir.

2. Menyetujui pelaksanaan Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan kesiapan Pemerintah untuk pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.

3. Menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja.

4. Menyetujui Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang
partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja, sebagai bahan bagi Fraksi-Fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

5. Menyetujui pengumpulan DIM oleh Fraksi-Fraksi setelah kegiatan
penyerapan aspirasi selesai dilakukan; (catatan: bagi Fraksi-Fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, tak berdaya menunda sementara pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja hingga wabah virus corona berlalu.

Sumber Baleg DPR RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News