PKS Tak Tertarik Ide Konfederasi Parpol
Jumat, 12 November 2010 – 04:00 WIB

PKS Tak Tertarik Ide Konfederasi Parpol
JAKARTA – Wacana konfederasi partai politik yang kian gencar dibicarakan belakangan ini rupanya sama sekali tidak menarik bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai kader ini tidak menghendaki konfederasi sejak awal. Bahkan, PKS kurang setuju dengan usulan konfederasi partai politik diatur dalam Undang-undang Pemilu. Selain PKS, partai yang juga kurang setuju dengan konfederasi parpol adalah Partai Hanura. Pentolan partai ini, Akbar Faizal menegaskan bahwa konfederasi dan parliamentary threshold adalah dua hal yang berbeda. ”Biarkan konfederasi itu menjadi urusan internal partai untuk penguatan, bukan untuk menembus ambang batas perolehan suara 5 persen,” kata Akbar.
”Kalau kita memang tidak punya ide itu, jadi tidak akan ikut mengusulkan. Seharusnya yang mengusulkan adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Gerindra. Karena dua parpol itu yang gencar menyuarakan pembentukan konfederasi parpol,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Agus Poernomo, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebagian kalangan menilai konfederasi partai politik sebagai salah satu upaya menyederhanakan jumlah parpol merupakan gagasan yang baik, sehingga harus diatur dalam Undang-Undang. Sehingga konfederasi parpol sebagai langkah antisipasi rencana kenaikan parliamentary threshold (PT) dari 2,5 persen menjadi 5 persen itu tidak hanya berbentuk kesepakatan antar parpol, tetapi harus diikat dalam UU.
Baca Juga:
JAKARTA – Wacana konfederasi partai politik yang kian gencar dibicarakan belakangan ini rupanya sama sekali tidak menarik bagi Partai Keadilan
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital