PKS Terancam Sanksi Dilarang Berkampanye

PKS Terancam Sanksi Dilarang Berkampanye
PKS Terancam Sanksi Dilarang Berkampanye

jpnn.com - JAKARTA – Meski telah melayangkan surat peringatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan sejumlah partai politik peserta pemilu melakukan pelanggaran aturan kampanye, terutama terkait pelibatan anak-anak.

“Yang saya ingat betul itu PKS (Partai Keadilan Sejahtera), mengulangi kesalahan. Yang lain saya belum berani mengatakannya, karena harus melihat data terlebih dahulu,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3).

Bawaslu kata Muhammad, akan segera meningkatkan langkah penindakan. Jika sebelumnya hanya sekadar memberi peringatan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan rekomendasi untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isinya penghentian kampanye partai yang diduga masih mengulangi kesalahan yang sama.

“Hari ini derajat sanksinya harus lebih tinggi dari peringatan. Insya Allah sedang kita buat draftnya. Rekomendasi Bawaslu adalah menghentikan kampanye partai yang bersangkutan. Mudah-mudahan KPU menegakkan rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Muhammad mengaku pihaknya hingga ke tingkat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah, memiliki rekaman bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan parpol selama masa kampanye sejak dimulai 16 Maret lalu.

“Selain pelibatan anak, Bawaslu juga menemukan dugaan sejumlah pejabat negara menggunakan fasilitas negara. Sebagai langkah tindakan, jika pelanggaran terjadi di tingkat bupati, maka kita melaporkan ke gubernur. Sementara kalau gubernur, yang menegur itu Mendagri,” katanya.

Saat ditanya kepala daerah mana saja yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, Muhammad belum merinci lebih jauh. Ia hanya menyatakan dugaan pelanggaran terjadi di beberapa provinsi.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Meski telah melayangkan surat peringatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan sejumlah partai politik peserta pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News