PKS Terus Persoalkan 'Pasal Lapindo' di APBN Perubahan
Kamis, 20 Juni 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, menyatakan bahwa masuknya Pasal 9 terkait anggaran untuk korban Lumpur Sidoarjo ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 patut dipertanyakan. Menurutnya, pertanyaan itu perlu dilontarkan ke fraksi-fraksi yang mendukung pengurangan subsidi BBM dalam RUU APBN Perubahan itu. "Seharusnya mereka tahu atau pura-pura tidak tahu. Dalam draft RUU APBN-P kan jelas," ucap anggota Komisi IX DPR tersebut.
"Terkait dengan kenapa Pasal 9 bisa masuk, sangat layak dipertanyakan kepada fraksi-fraksi yang mendukung atau menyetujui UU APBN-P tersebut," kata Indra saat dihubungi, Kamis (20/6).
Yang lebih tak lazim, lanjut Indra, pimpinan DPR juga mengaku tidak tahu adanya pasal menyangkut alokasi dana untuk korban Lapindo. Sebab, para pimpinan DPR baru tahu adanya "Pasal Lapindo" itu pada saat forum lobi jelang pengambilan keputusan di paripurna RUU APBN, Senin (17/6) malam lalu
Baca Juga:
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, menyatakan bahwa masuknya Pasal 9 terkait anggaran untuk korban Lumpur Sidoarjo ke dalam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja