PKS Terus Persoalkan 'Pasal Lapindo' di APBN Perubahan
Kamis, 20 Juni 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, menyatakan bahwa masuknya Pasal 9 terkait anggaran untuk korban Lumpur Sidoarjo ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 patut dipertanyakan. Menurutnya, pertanyaan itu perlu dilontarkan ke fraksi-fraksi yang mendukung pengurangan subsidi BBM dalam RUU APBN Perubahan itu. "Seharusnya mereka tahu atau pura-pura tidak tahu. Dalam draft RUU APBN-P kan jelas," ucap anggota Komisi IX DPR tersebut.
"Terkait dengan kenapa Pasal 9 bisa masuk, sangat layak dipertanyakan kepada fraksi-fraksi yang mendukung atau menyetujui UU APBN-P tersebut," kata Indra saat dihubungi, Kamis (20/6).
Yang lebih tak lazim, lanjut Indra, pimpinan DPR juga mengaku tidak tahu adanya pasal menyangkut alokasi dana untuk korban Lapindo. Sebab, para pimpinan DPR baru tahu adanya "Pasal Lapindo" itu pada saat forum lobi jelang pengambilan keputusan di paripurna RUU APBN, Senin (17/6) malam lalu
Baca Juga:
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, menyatakan bahwa masuknya Pasal 9 terkait anggaran untuk korban Lumpur Sidoarjo ke dalam
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi