PKS: Tidak Ada Manfaat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah merespons positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pembatalan itu terjadi setelah MA mengabulkan gugatan uji materi Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terhadap kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Tentu saja Komisi IX merespons sangat positif keputusan MA ini, dan berharap pemerintah menerima dengan positif keputusan ini,” kata Kurniasih saat dihubungi JPNN.com, Senin (9/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang karib disapa Mufida itu menegaskan bahwa semua rakyat berteriak atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, hal ini terbukti dengan adanya perpindahan turun kelas. Ada yang dari kelas I dan II, ke kelas di bawahnya.
“Kalau yang kelas satu saja pindah karena keberatan, apalagi yang kelas tiga, sudah pasti lebih berat,” ujar dia.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II DKI Jakarta (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri) itu mengatakan dalam masa reses sekarang ini, dia mendapatkan aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Dia menjelaskan berbagai temuan di lapangan terkait persoalan BPJS Kesehatan itu antara lain proses cleansing data yang berjalan agak semrawut.
“Ada yang benar-benar miskin malah dihapuskan dari kelompok PBI (penerima bantuan iuran), sementara yang cukup mampu masih di PBI,” kata Mufida.
Selain itu, lanjut dia, kenaikan iuran belum diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan dengan BPJS. “Kenaikan iuran BPJS menambah beban APBD untuk membayar kenaikan PBI dari APBD dan lain-lain,” ujar Mufida.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dampak positif sama sekali dari keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Karena itu, lanjut Mufida, putusan MA membatalkan kenaikan iuran itu harus direspons positif oleh pemerintah.
“Pemerintah harus hadir dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat UUD NRI 1945. Ini kan bukan asuransi swasta, tetapi ini jaminan kesehatan untuk rakyat. Harusnya tidak boleh ada istilah defisit,” katanya.(boy/jpnn)
Tidak ada dampak positif sama sekali dari keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena itu, putusan MA membatalkan kenaikan iuran itu harus direspons positif oleh pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini