PKS Tolak Penghapusan Kewenangan Pemda Terbitkan IMB di RUU Cipta Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Suryadi JP mengatakan DPR masih terus memanfaatkan masa reses untuk membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.
Menurut dia, dalam waktu dekat, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan lagi.
Suryadi menjelaskan layaknya angkot yang ugal-ugalan kejar setoran, pembahasan RUU Cipta Kerja benar-benar dipaksakan baik itu dari sisi waktu maupun muatan RUU.
Dia mencontohkan penghapusan secara diam-diam otonomi daerah dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Padahal otonomi daerah ini merupakan salah satu hasil perjuangan reformasi yang dulu harus dibayar dengan darah para pahlawan reformasi," kata Suryadi kepada wartawan, Minggu (2/8).
Anggota Fraksi PKS DPR itu mengatakan salah satu bentuk otonomi daerah ini diwujudkan dalam bentuk kewenangan penataan wilayah oleh pemda melalui penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sayangnya, kata Suryadi, dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dimasukkan melalui RUU Cipta Kerja, kewenangan ini akan dihapuskan.
Hal ini tampak dari penghapusan definisi pemda dari ketentuan umum UU Nomor 28 tahun 2002.
Fraksi PKS tak rela kewenangan pemerintah daerah dihapus di dalam RUU Cipta Kerja.
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Inilah Daftar Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo, Sikap F-PKS Jelas
- PKS Gelar Pawai Sepeda, HNW Ajak Umat Siapkan Fisik untuk Ramadan