PKS Tolak Penghapusan Kewenangan Pemda Terbitkan IMB di RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Suryadi JP mengatakan DPR masih terus memanfaatkan masa reses untuk membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.
Menurut dia, dalam waktu dekat, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan lagi.
Suryadi menjelaskan layaknya angkot yang ugal-ugalan kejar setoran, pembahasan RUU Cipta Kerja benar-benar dipaksakan baik itu dari sisi waktu maupun muatan RUU.
Dia mencontohkan penghapusan secara diam-diam otonomi daerah dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Padahal otonomi daerah ini merupakan salah satu hasil perjuangan reformasi yang dulu harus dibayar dengan darah para pahlawan reformasi," kata Suryadi kepada wartawan, Minggu (2/8).
Anggota Fraksi PKS DPR itu mengatakan salah satu bentuk otonomi daerah ini diwujudkan dalam bentuk kewenangan penataan wilayah oleh pemda melalui penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sayangnya, kata Suryadi, dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dimasukkan melalui RUU Cipta Kerja, kewenangan ini akan dihapuskan.
Hal ini tampak dari penghapusan definisi pemda dari ketentuan umum UU Nomor 28 tahun 2002.
Fraksi PKS tak rela kewenangan pemerintah daerah dihapus di dalam RUU Cipta Kerja.
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ikan PrimaLand
- PKS Gelar Ngobrol Santai Seputar Budaya Bersama Para Seniman
- Fraksi PKS Dukung Indonesia di Era Prabowo Gabung ke Organisasi BRICS
- Agung-Markarius Siap Tata TPA di Pekanbaru, Olah Sampah Jadi Briket dan Energi Baru
- Dihadiri Suswono, Aliansi Nelayan Pesisir Jakarta Deklarasi Dukung Pasangan RIDO