PKS Usul Jurnalis Dijatah 20 Persen Saham Industri Penyiaran
Selasa, 23 Oktober 2012 – 17:42 WIB

PKS Usul Jurnalis Dijatah 20 Persen Saham Industri Penyiaran
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilam Sejahtera (PKS) di DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran mengatur keharusan pekerja media memiliki saham di industri penyiaran, minimal 20 persen.
"Fraksi PKS mengusulkan agar pekerja media penyiaran dikecualikan dalam UU Perseroan Terbatas, harus memiliki sekurang-kurangnya 20 persen dari total saham industri penyiaran dan perwakilan pekerjanya memiliki hak sebagai komisaris dalam perusahaan," kata politisi PKS Almuzzammil Yusuf, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/10).
Dengan diterapkannya pasal tersebut, menurut Almuzzammil, akan mendorong kesejahteraan bagi pekerja media penyiaran, hubungan kerja yang sederajat (equal), independensi, dan profesionalitas dalam pemberitaan di media penyiaran, baik TV maupun radio.
"Fraksi PKS berharap hak ini juga dapat diberlakukan bagi pekerja media massa cetak dengan merevisi UU Jurnalistik," harapnya.
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilam Sejahtera (PKS) di DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran mengatur keharusan pekerja media memiliki
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?