PKS Usul Jurnalis Dijatah 20 Persen Saham Industri Penyiaran
Selasa, 23 Oktober 2012 – 17:42 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilam Sejahtera (PKS) di DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran mengatur keharusan pekerja media memiliki saham di industri penyiaran, minimal 20 persen.
"Fraksi PKS mengusulkan agar pekerja media penyiaran dikecualikan dalam UU Perseroan Terbatas, harus memiliki sekurang-kurangnya 20 persen dari total saham industri penyiaran dan perwakilan pekerjanya memiliki hak sebagai komisaris dalam perusahaan," kata politisi PKS Almuzzammil Yusuf, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/10).
Dengan diterapkannya pasal tersebut, menurut Almuzzammil, akan mendorong kesejahteraan bagi pekerja media penyiaran, hubungan kerja yang sederajat (equal), independensi, dan profesionalitas dalam pemberitaan di media penyiaran, baik TV maupun radio.
"Fraksi PKS berharap hak ini juga dapat diberlakukan bagi pekerja media massa cetak dengan merevisi UU Jurnalistik," harapnya.
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilam Sejahtera (PKS) di DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran mengatur keharusan pekerja media memiliki
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi