PKS Usul Jurnalis Dijatah 20 Persen Saham Industri Penyiaran
Selasa, 23 Oktober 2012 – 17:42 WIB
Pentingnya usulan itu, katanya, untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jatidiri bangsa sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu dimasukan dalam RUU Penyiaran ini.
Baca Juga:
Selain itu, Almuzzammil juga mengritisi 10 persen muatan lokal dalam sistem siaran berjaringan pada RUU Penyiaran Pasal 44, dinilai terlalu kecil.
"Kami mengusulkan muatan lokal penyiaran sekurangnya 33 persen dari total program siaran setiap hari. Tujuannya agar terjadi pertumbuhan pendapatan daerah, pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat daerah, melestarikan kearifan lokal dan pengembangan produksi kreatif lokal,"harapnya.
Terkait dengan Standar Program Siaran, Fraksi PKS berpendapat perlu adanya pelarangan 100 persen terhadap program siaran, termasuk periklanan yang menyosialisasikan zat adiktif termasuk rokok, narkotika, psikotropika, alkohol, perjudian, mistik, dan supranatural.
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilam Sejahtera (PKS) di DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran mengatur keharusan pekerja media memiliki
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar