PKS Usul Jurnalis Dijatah 20 Persen Saham Industri Penyiaran
Selasa, 23 Oktober 2012 – 17:42 WIB
"Klausul pelarangan program siaran dan iklan yang menyosialisasikan zat adiktif termasuk rokok ini penting untuk mengimplementasikan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menerangkan bahwa tembakau (bahan rokok) termasuk dalam zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan dan menyebabkan kematian sebagaimana dikuatkan dengan berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Fraksi PKS juga mengusulkan agar ada pasal yang memberikan jaminan dan perlindungan bagi konten program siaran produksi dalam negeri. Kami mengusulkan agar program siaran produksi dalam negeri sekurang-kurangnya 60 persen dari keseluruhan isi siaran setiap hari.
"Itu penting untuk memajukan industri kreatif dalam negeri dan meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi. Dengan diberlakukan ini, kami berharap tidak terjadi brain drain dimana SDM terbaik kita lari keluar negeri bekerja di rumah produksi (production house) asing karena kurang perlindungan, jaminan, dan penghargaan di dalam negeri," imbuhnya.
Terakhir, Fraksi PKS berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran (LPS, LPK, LPB dan LPPM) atas ketentuan yang diatur dalam RUU Penyiaran ini tidak cukup hanya dengan sanksi administratif dan pencabutan ijin penyiaran, tetapi juga harus dikenakan sanksi pidana.
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilam Sejahtera (PKS) di DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran mengatur keharusan pekerja media memiliki
BERITA TERKAIT
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono