PKS Usulkan Ada Pemilihan DPRD Tingkat II di Daerah Khusus Jakarta, Simak Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Khoirudin mengatakan partainya mengusulkan adanya pemilihan DPRD tingkat II.
PKS berharap aturan itu bakal tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Kekhususan di Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, di Yogya, Aceh di mana mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD tingkat II,” kata Khoirudin di NasDem Tower, Jumat (15/3).
Menurut Khoirudin, diperlukan DPRD DKI tingkat II, karena jumlah penduduk yang sangat banyak mencapai 11 juta.
Dia tidak memungkiri 106 anggota DPRD DKI Jakarta cukup keteteran melayani banyaknya masyarakat tersebut.
Dia mengungkapkan jumlah anggota dewan yang sedikit, jarang di antara mereka yang menyambangi semua tempat.
“Memang belum maksimal tiga fungsi dewan dijalankan, apalagi Jakarta sangat luas dari ujung ke ujung,” beber Khoirudin yang sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Adapun PKS mendapatkan 18 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
PKS mengusulkan ada pemilihan DPRD tingkat II di Daerah Khusus Jakarta dan usulan tersebut masuk dalam RUU DKJ, simak alasannya
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Biksu Thudong Tiba di PIK, DPRD DKI: Momentum Tunjukkan Toleransi
- BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut