PKT Salurkan Bantuan untuk Korban Terorisme

PKT Salurkan Bantuan untuk Korban Terorisme
Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi (kiri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli menyalurkan bantuan untuk korban terorisme di Kaltim. Foto: Dok PKT

jpnn.com, JAKARTA - Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyalurkan bantuan untuk korban tindak terorisme wilayah Kalimantan Timur.

Adapun bantuan itu berupa dana pendidikan dan kesehatan, serta koordinasi dukungan psikososia.

Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi mengatakan terorisme menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk saling menghargai antar sesama serta memberikan pendidikan tentang pentingnya menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

"Oleh sebab itu PKT berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam upaya penanggulangan terorisme dengan memberikan kontribusi sesuai peranannya di masyarakat," ungkap Rahmad dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/10).

Adapun pemberian bantuan ini dilaksanakan di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022 dan dihadiri langsung oleh perwakilan para korban aksi terorisme.

Di acara yang sama juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BNPT dan PT Pupuk Indonesia (PERSERO) yang merupakan perusahaan induk dari PKT tentang Sinergitas Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Rahmad, bentuk program pemulihan korban tindak pidana terorisme dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak-hak korban berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi psikologis, santunan bagi keluarga korban dalam hal korban tindak pidana terorisme meninggal dunia dan atau kompensasi.

Perjanjian kerja sama antara PKT dan BNPT disalurkan dalam bentuk dana bantuan pendidikan dan kesehatan dengan total sebesar Rp 407.244.000 untuk seluruh korban baik dari korban langsung serangan bom molotov 2016 dan korban tak langsung dari penyerangan Brimobda Kaltim di Maluku.

Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyalurkan bantuan untuk korban terorisme di Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News