Plafon Dana FLPP di Bank Penyalur Dikurangi

Plafon Dana FLPP di Bank Penyalur Dikurangi
Plafon Dana FLPP di Bank Penyalur Dikurangi
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengurangi plafon dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditempatkan di perbankan. Dengan demikian pihak perbankan akan lebih berperan dalam program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Sejak FLPP dijalankan, dana yang ditempatkan pemerintah di bank lebih dari 60 persen. Ini karena kita masih menarik minat bank untuk bekerja sama dengan Kemenpera. Alhamdulillah, makin banyak saja bank maupun BPD/BPR yang mau ikut berpartisipasi dalam program ini," ungkap Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam keterangan persnya, Senin (22/1). Kedepan ppafon dan FLPP 50 persen saja.

Dengan plafon 50 persen itu, Djan Faridz berharap, perbankan akan lebih banyak berperan aktif. Sebab, dana yang dikeluarkan bank juga banyak. "Bank akan semakin selektif memilih siapa yang berhak diberi dana FLPP. Pemerintah tidak akan ikut campur, karena risiko kredit macetnya lebih banyak ditanggung bank," ucapnya.

Dia menambahkan, kebijakan baru ini akan dinegosiasikan dengan pihak bank. Namun dia optimis bisa terlaksana karena pemerintah tidak melakukan intervensi ke bank dalam menentukan masyarakat mana yang layak dapat kredit perumahan tersebut.

JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengurangi plafon dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditempatkan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News