Plafon Harga Rumah Bebas PPN Rp 70 Juta
Selasa, 01 Maret 2011 – 07:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah menaikkan ambang batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) dari semula Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta. Kebijakan tersebut diharapkan bisa memperluas kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Anny mengatakan, dengan makin banyak akses kepemilikan perumahan, akan semakin banyak properti yang dipasarkan. Ia mengatakan, selama ini, permintaan rumah masih cukup besar. Sehingga, harus diikuti oleh suplai yang cukup. "Jadi ini insentir suplai karena demand yang tinggi," kata Anny.
Menkeu Agus Martowardojo mengungkapkan hal tersebut di kantornya, Senin (28/2). "Jadi sekarang (maksimal harga) Rp 70 juta yang kita bebaskan," kata Agus.
Baca Juga:
Menkeu kemarin merilis Paket Kebijakan Februari, yang terdiri atas enam kebijakan fiskal guna menopang sektor riil. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty mengatakan, kebijakan tersebut belum tentu menggerus potensi penerimaan negara. Ia mengatakan, meskipun mungkin akan terjadi penurunan penerimaan PPN karena peningkatan ambang batas harga, namun bisa dikompensasi dengan penerimaan lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menaikkan ambang batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai)
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua