Plafon Harga Rumah Bebas PPN Rp 70 Juta
Selasa, 01 Maret 2011 – 07:07 WIB
Ia menambahkan, dengan makin banyaknya rumah yang bisa dipasarkan, pemerintah bisa menangguk lebih banyak penerimaan pajak.
Kenaikan ambang batas harga rumah sederhana yang dibebaskan PPN tertuang dalam PMK Nomor 31/PMK.03/2011.
Staf Ahli Menkeu bidang Penerimaaan Negara Robert Pakpahan mengatakan, PMK tersebut juga mengatur batasan luas bangunan rumah yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Yakni, maksimal 36 meter persegi, atau sesuai dengan kebutuhan minimal rumah layak. Untuk rumah non sederhana, PPN dikenakan sebesae 10 persen.
Di bagian lain, Kementrian Keuangan juga telah menerbitkan dua PMK yang merupakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) minyak goreng. Produk minyak goreng yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah kemasan sederhana dengan merek ?Minyakita?. Selain itu, pemerintahn juga menanggung PPN untuk minyak curah. Anggaran yang disiapkan di APBN untuk program tersebut senilai Rp 250 miliar.
Kementrian Keuangan juga memberikan kemudahan dalam pembayaran pagu raskin kepada Perum Bulog. Melalui PMK Nomor 125/PMK.02/2010, diatur pagu raskin sebesar Rp 50 persen dibayarkan di muka. Staf Ahli Menkeu bidang Pengeluaran Negara Kiagus Badarudin mengatakan, dalam APBN 2011, dianggarkan pengadaan raskin sebesar Rp 15 triliun.
JAKARTA - Pemerintah menaikkan ambang batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai)
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong