Plafon Harga Rumah Bebas PPN Rp 70 Juta
Selasa, 01 Maret 2011 – 07:07 WIB
"Jadi sekarang DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya sudah dikeluarkan Rp 7,5 triliun," katanya. Selama ini, Bulog harus meminjam dana lebih dahulu ke bank untuk mengadakan raskin. Kebijakan ini diharapkan bisa menghemat anggaran Bulog hingga Rp 500 miliar. (sof)
JAKARTA - Pemerintah menaikkan ambang batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong