Plafon Penjamin Naik, Pemerintah Siapkan Perpu
Jumat, 10 Oktober 2008 – 12:56 WIB
JAKARTA - Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang bisa meningkatkan batas penjaminan simpanan di bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Kebijakan tersebut diharapkan bisa memberi ketenangan kepada nasabah bank agar tidak panik dalam menghadapi situasi saat ini. "Ini memungkinkan kami merespons dan membuat keputusan dalam suasana yang lebih pasti menghadapi situasi ini," kata Sri Mulyani. Menkeu segera bertemu dengan DPR untuk mengajukan Perpu. Rancanagannya kini masih dimatangkan.
Penjaminan LPS yang berlaku kini adalah maksimal Rp 100 juta. Pemerintah segera menentukan besaran kenaikan simpanan yang bisa dijamin. "Kami menentukan berbagai proposal, termasuk Perpu kepada DPR terhadap perubahan UU yang bisa bersama BI dan LPS, untuk bereaksi bersama jika ada muncul persoalan khusus seperti di negara lain," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di kantornya, Kamis (9/10).
Baca Juga:
Menurut Menkeu, revisi menyangkut jumlah penjaminan dan kriteria dukungan likuiditas dari Bank Indonesia (BI). Selain UU LPS, Perpu juga menyangkut Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang bisa meningkatkan batas penjaminan simpanan
BERITA TERKAIT
- Cara Bea Cukai Pacu Peningkatan UMKM di 3 Wilayah Ini, Simak
- Pastikan Pelayanan Optimal, Bea Cukai Tinjau Proses Bisnis Perusahaan
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- BPS Catat Inflasi Desember 2024 Dipengaruhi Harga Kebutuhan Pokok
- Strategi BNI Perkuat Bisnis Konsumer & Korporasi untuk Perekonomian Sepanjang 2024