Plang RSBI tak Langsung Dicopoti
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:35 WIB
Terkait putusan MK yang akhirnya mengabulkan judicial review permohonan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas sebagai landasan hukum pembentukan RSBI dan SBI, Nuh mengaku sangat menghargainya.
Baca Juga:
“Pemerintah sangat menghargai, menghormati apapun keputusan MK, itu prinsip dasar. Tadi sudah diputuskan, meski saya belum dapat salinan mana saja yang dilarang. Tapi apapun putusannya pemerintah sangat menghargai dan harus dijalankan,” kata Mendikbud yang juga disampingi Wamendikbud Musliar Kasim dan Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto.
Dia juga menekankan meskipun RSBI dibubarkan oleh keputusan MK, namun substansi yang berkaitan dengan kualitas pendidikan tidak boleh diabaikan. Meskipun tidak ada RSBI, tegasnya, semangat untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tidak boleh menurun.
Mengenai konsekwensinya, tukas dia, putusan ini tentu tidak langsung disikapi bahwa besok langsung dicopoti papan plang RSBI di semua sekolah. Sebab, Kemdikbud masih akan berkoordinasi dengan MK, Dinas Pemkab/Pemko seluruh Indonesia, untuk tindak lanjut putusan MK ini.
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI langsung ditanggapi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI