Plang RSBI tak Langsung Dicopoti

Plang RSBI tak Langsung Dicopoti
Mendikbud Mohammad Nuh. Foto: Arundono/JPNN
Terkait putusan MK yang akhirnya mengabulkan judicial review permohonan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas sebagai landasan hukum pembentukan RSBI dan SBI, Nuh mengaku sangat menghargainya.

“Pemerintah sangat menghargai, menghormati apapun keputusan MK, itu prinsip dasar. Tadi sudah diputuskan, meski saya belum dapat salinan mana saja yang dilarang. Tapi apapun putusannya pemerintah sangat menghargai dan harus dijalankan,” kata Mendikbud yang juga disampingi Wamendikbud Musliar Kasim dan Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto.

Dia juga menekankan meskipun RSBI dibubarkan oleh keputusan MK, namun substansi yang berkaitan dengan kualitas pendidikan tidak boleh diabaikan. Meskipun tidak ada RSBI, tegasnya, semangat untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tidak boleh menurun.

Mengenai konsekwensinya, tukas dia, putusan ini tentu tidak langsung disikapi bahwa besok langsung dicopoti papan plang RSBI di semua sekolah. Sebab, Kemdikbud masih akan berkoordinasi dengan MK, Dinas Pemkab/Pemko seluruh Indonesia, untuk tindak lanjut putusan MK ini.

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI langsung ditanggapi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News