Plang RSBI tak Langsung Dicopoti
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:35 WIB

Mendikbud Mohammad Nuh. Foto: Arundono/JPNN
Terkait putusan MK yang akhirnya mengabulkan judicial review permohonan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas sebagai landasan hukum pembentukan RSBI dan SBI, Nuh mengaku sangat menghargainya.
Baca Juga:
“Pemerintah sangat menghargai, menghormati apapun keputusan MK, itu prinsip dasar. Tadi sudah diputuskan, meski saya belum dapat salinan mana saja yang dilarang. Tapi apapun putusannya pemerintah sangat menghargai dan harus dijalankan,” kata Mendikbud yang juga disampingi Wamendikbud Musliar Kasim dan Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto.
Dia juga menekankan meskipun RSBI dibubarkan oleh keputusan MK, namun substansi yang berkaitan dengan kualitas pendidikan tidak boleh diabaikan. Meskipun tidak ada RSBI, tegasnya, semangat untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tidak boleh menurun.
Mengenai konsekwensinya, tukas dia, putusan ini tentu tidak langsung disikapi bahwa besok langsung dicopoti papan plang RSBI di semua sekolah. Sebab, Kemdikbud masih akan berkoordinasi dengan MK, Dinas Pemkab/Pemko seluruh Indonesia, untuk tindak lanjut putusan MK ini.
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI langsung ditanggapi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025