Plat Merah Sumsel dan Solo Jangan Ikut ke Jakarta
Kamis, 31 Mei 2012 – 16:47 WIB

Plat Merah Sumsel dan Solo Jangan Ikut ke Jakarta
JAKARTA --Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) DKI Jakarta mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, Sumsel, dan Solo, agar tidak coba-coba berpihak kepada pasangan cagub-cawagub tertentu. Para PNS harus menjaga netralitasnya. Ramdhansyah memaparkan, pasal 80 UU 32 Tahun 2004 tentang pemda, melarang pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Mengenai sanksinya, dalam Pasal 116 dikatakan bahwa yang bertindak tidak netral dapat diancam dengan pidana penjara.
Hal itu disampaikan Ketua Panwas DKI Jakarta, Ramdhansyah usai melakukan pertemuan dengan tim sukses pasangan cagub-cawagub di kantor Panwaslu DKI di Gedung Prasada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, Kamis (31/5).
"PNS dan birokrasi membantu KPU dan Panwaslu dalam bidang kesekretaritannya. Di DKI Jakarta semua tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung karena dukungan PNS dan birokrasi," kata Ramdhansyah.
Baca Juga:
JAKARTA --Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) DKI Jakarta mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, Sumsel, dan Solo,
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa