Plat Merah Sumsel dan Solo Jangan Ikut ke Jakarta
Kamis, 31 Mei 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA --Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) DKI Jakarta mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, Sumsel, dan Solo, agar tidak coba-coba berpihak kepada pasangan cagub-cawagub tertentu. Para PNS harus menjaga netralitasnya. Ramdhansyah memaparkan, pasal 80 UU 32 Tahun 2004 tentang pemda, melarang pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Mengenai sanksinya, dalam Pasal 116 dikatakan bahwa yang bertindak tidak netral dapat diancam dengan pidana penjara.
Hal itu disampaikan Ketua Panwas DKI Jakarta, Ramdhansyah usai melakukan pertemuan dengan tim sukses pasangan cagub-cawagub di kantor Panwaslu DKI di Gedung Prasada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, Kamis (31/5).
"PNS dan birokrasi membantu KPU dan Panwaslu dalam bidang kesekretaritannya. Di DKI Jakarta semua tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung karena dukungan PNS dan birokrasi," kata Ramdhansyah.
Baca Juga:
JAKARTA --Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) DKI Jakarta mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, Sumsel, dan Solo,
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024