Plat Merah Sumsel dan Solo Jangan Ikut ke Jakarta

Plat Merah Sumsel dan Solo Jangan Ikut ke Jakarta
Plat Merah Sumsel dan Solo Jangan Ikut ke Jakarta
JAKARTA --Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) DKI Jakarta mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, Sumsel, dan Solo, agar tidak coba-coba berpihak kepada pasangan cagub-cawagub tertentu. Para PNS harus menjaga netralitasnya.

Hal itu disampaikan Ketua Panwas DKI Jakarta, Ramdhansyah usai melakukan pertemuan dengan tim sukses pasangan cagub-cawagub di kantor Panwaslu DKI di Gedung Prasada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, Kamis (31/5).

 "PNS dan birokrasi membantu KPU dan Panwaslu dalam bidang kesekretaritannya. Di DKI Jakarta semua tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung karena dukungan PNS dan birokrasi," kata Ramdhansyah.

Ramdhansyah memaparkan, pasal 80 UU 32 Tahun 2004 tentang pemda, melarang pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Mengenai sanksinya, dalam Pasal 116 dikatakan bahwa yang bertindak tidak netral dapat diancam dengan pidana penjara.

JAKARTA --Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) DKI Jakarta mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, Sumsel, dan Solo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News