Plat Merah Sumsel dan Solo Jangan Ikut ke Jakarta

Plat Merah Sumsel dan Solo Jangan Ikut ke Jakarta
Plat Merah Sumsel dan Solo Jangan Ikut ke Jakarta
"Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatakan bila pejabat negara melanggar ketentuan yang dimaksud pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan," ujar Ramdhansyah. 

Menurut Ramdhansyah, netralitas PNS bukan cuma diasumsikan kepada calon gubernur incumbent dari DKI Jakarta saja. Netralitas PNS dalam pemilukada DKI juga terkait dengan pasangan calon yang menjadi incumbent di Sumatera Selatan dan Solo. Oleh karenanya, Panwas DKI menghimbau agar PNS di kedua wilayah DKI Jakarta itu jangan sampai menyalahgunakan fasilitas negara.

"Incumbent tidak hanya di Jakarta saja tetapi juga di Solo dan Sumsel. Jangam sampai saat kampanye ada kendaraan dinas pelat merah luar Jakarta ikut mendampingi pasangan calon," papar Ramdhansyah.  Seperti diketahui, tiga dari enam calon gubernur DKI 2012-2017 bersinggungan langsung dengan kalangan PNS. Mereka yakni Fauzi Bowo, Alex Noerdin yang saat ini masih gubernur Sumsel, dan Joko Widodo alias Jokowi yang masih walikota Solo. (dil/jpnn)

JAKARTA --Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) DKI Jakarta mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, Sumsel, dan Solo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News