Plat Nomor Modifikasi Bakal Ditilang
Sabtu, 23 Juli 2011 – 15:05 WIB
JAKARTA - Polisi gerah juga melihat maraknya kendaraan yang menempelkan atribut atau stiker lambang TNI dan Polri pada papan nomor polisi (nopol) kendaraan pribadinya. Karena itu, polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kendaran tersebut.
”Sesuai pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah ada aturan baku kalau plat nomor kendaraan dilarang ditempeli lambang institusi,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa.
Baca Juga:
Dia juga mengatakan, yang boleh menggunakan lambang-lambang negara itu hanya kendaraan dinas TNI atau polisi. Sebab kedua institusi itu memang mengeluarkan plat nomor khusus yang mencantumkan lambang institusi. Selain TNI dan Polri tidak ada lambang institusi yang boleh menempel di plat nomor kendaraan.
Dia juga mengatakan selain menindak plat nomor berlambang institusi yang digunakan oleh orang sipil, polisi juga akan memberi sanksi tegas kepada pemilik kendaraan yang memodifikasi bentuk angka pada plat nomor menjadi huruf yang tak bisa terbaca.”Akan ditindak tegas yakni ditilang. Sanksinya denda Rp 500 ribu,” pungkasnya juga. (ind)
JAKARTA - Polisi gerah juga melihat maraknya kendaraan yang menempelkan atribut atau stiker lambang TNI dan Polri pada papan nomor polisi (nopol)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS