Platform OTT Kini Wajib Daftar ke Pemerintah
“PP 71/2019 ini memberikan kriteria PSE yang lebih terukur dan lebih pasti yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sendiri dalam PP 71/2019," kata Semuel.
Semuel menambahkan, dengan hadirnya PP71/2019 ini maka platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan WhatsApp dan lainnya harus melakukan self control terhadap konten yang beredar dalam palform nya, terutama untuk konten negatif.
Jadi dengan adanya PP 71 ini, pemerintah tidak perlu lagi melakukan pemanggilan pada PSTE yang paltformnya terdapat konten negatif. Para PSE sudah melakukan pemblokiran sendiri tanpa harus ada permintaan dari PSE.
PP 71/2019 ini telah diundangkan dan sudah mulai berlaku pada 10 Oktober 2019 dengan masa transisi setahun bagi semua PSE publik dan privat untuk memenuhi kewajiban mendaftar.(chi/jpnn)
Dengan hadirnya PP71/2019 ini maka platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan WhatsApp dan lainnya harus melakukan self control terhadap konten yang beredar dalam palform nya, terutama untuk konten negatif.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- Pengguna Instagram Kini Bisa Mengatur Rekomendasi Sesuai Selera
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
- WhatsApp Merilis Fitur Draf Pesan, Sudah Tersedia di Indonesia
- Google Menguji Coba Fitur Email Sementara di Gmail, Ini Manfaatnya
- WhatsApp Memperkenalkan Perombakan Fitur Mute Untuk Group Chat