Please, Gunakan Media Sosial Secara Dewasa

Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, hukumnya haram.
Henri berharap keberadaan medsos bisa menjadi perekat persaudaraan dan kebangsaan.
"Pendidikan publik terkait medsos harus terus dilakukan dengan cara-cara pengguna medsos. Salah satu gaya dan ciri khas medsos yang kuat adalah personal dan pribadi. Pemerintah dalam melakukan pendidikan medsos bila meniru cara yang dilakukan pemerintah Orba saat melakukan pendidikan publik untuk gerakan menabung," pungkas Hendri. (jos/jpnn)
Media sosial (medsos) bukan hanya sekadar untuk hobi atau berkomunikasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!