Please, Jangan Dorong MK Langgar UU di Sidang Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto menyatakan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang menyidangkan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) bertindak di luar undang-undang.
Menurut dia, saat ini banyak pihak termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mendorong MK supaya tidak hanya mengadili selisih suara, tetapi memeriksa persoalan lagi terkait pilkada.
“Menurut kami jangan MK dibawa-bawa di luar aturan,” kata Yandri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa tugas MK adalah mengadili persoalan selisih suara hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Menurut dia, pasal 158 UU 10/2016 juga mengatur soal permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan mengajukan gugatan di MK.
“Kami tidak ingin ada yang menarik tugas MK dengan memberikan saran untuk mengadili pidana pilkada lain,” katanya.
Dia pun meyakini MK akan menggunakan UU 10/2016 sebagai acuan. Selain itu, ada pula peraturan MK.
“Karena undang-undang disahkan DPR dan pemerintah maka tugas pidana pemilu sudah dialihkan ke polisi dan kejaksaan. Kita hormati MK dan biarkan MK bekerja sesuai prosedur yang ada,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR ini.(boy/jpnn)
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto menyatakan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mendorong Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN