Please, Jangan Edarkan Kitab Karangan Mbak Sri Sang 'Utusan Tuhan'
jpnn.com - PEKALONGAN - Kapolres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra menyatakan bahwa Alkitab Na’sum karangan Sri Hartatik tak boleh disebarluaskan. Polisi bahkan sudah meminta instansi terkait agar kitab karya mantan guru yang mengaku utusan Tuhan itu.
“Polres Pekalongan sudah meminta kepada Dishubkominfo Pekalongan untuk memblokir kedua website milik Sri Hartatik, agar tidak diakses oleh masyarakat luas,” kata Candra seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
Lebih lanjut Candra mengatakan, polisi melarang keras Sri menyebarluaskan kitab karangannya. Kini, kitab tersebut telah disita sebagai barang bukti. “Alkitab Na’sum telah kami sita sebagai barang bukti dan kedua website atau blog miliknya sudah kami blokir,” tutur Candra.
Karenanya jika di kemudian hari Sri dan suaminya nekat menyebarluaskan Alkitab Na’sum, maka polisi akan bertindak tegas. Meski demikian Candra juga meminta masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap Sri dan keluarganya.
“Kami minta kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan apapun kepada Sri Hartati dan keluarganya, karena mereka telah bertaubat,” tegasnya.
Sri sebelumnya mendeklarasikan diri sebagai utusan Tuhan. Perempuan 48 tahun itu bahkan sudah menyebarkan ajarannya melalui Alkitab Na’sum.
Namun, Sri pada Jumat lalu (10/6) telah menyatakan tobat. Ia dan suaminya, Agus Tri Haryanto kembali mengucapkan kalimat syahadat dan membuat surat pernyataan tobat.
Hanya saja ia wanti-wanti agar Alkitab Na’sum tidak dimusnakhan. Pasalnya, Sri meyakini kitab itu mengandung kebenaran.(yan/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas