Please, Jangan Gantung Status Guru Non PNS
jpnn.com - jpnn.com - Sejak peralihan kewenangan pengelolaan SMA/sederajat dari kabupaten ke provinsi per 1 Januari 2017, hingga saat ini status sekira 300 guru non PNS di Kaltara yang sebelumnya berstatus kontrak, belum jelas.
Sebab sejak kontrak berakhir tahun 2016 hingga saat ini belum ada kelanjutan kontrak yang dikuatkan dalam bentuk surat keputusan (SK) dari sekolah.Sementara para guru tetap mengajar sebagaimana mestinya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kaltara H. Suriansyah mengatakan, pihaknya masih mengupayakan agar ada kejelasan status mereka.
“Sekarang walaupun belum jelas, mereka (guru) tetap bekerja, tapi belum digaji, karena statusnya belum jelas,” ungkap Suriansyah kepada Radar Kaltara, Jumat (3/2).
Dikatakannya di tahun 2016 guru kontrak digaji Rp 1,8 juta per bulan dengan estimasi mengajar 24 jam. “Biasanya dibayar lewat rekening guru langsung, tapi sekarang jangankan gaji, status saja belum jelas,” ujarnya.
Namun masalah ini, kata pria yang pernah menjabat Kepala SMKN 2 dan 3 Tanjung Selor ini, sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepala sekolah agar segera mengajukan analisis guru kontrak tersebut ke provinsi. Setelah nantinya disetujui maka sekolah akan segera mengeluarkan SK.
“Mudahan ini bisa cepat selesai, selain soal gajinya proses belajar bisa berjalan seperti tahun lalu,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Kaltara, Sigit Muryono mengungkapkan, agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, pihaknya telah menerjunkan tim pengawas ke satuan pendidikan SMA/ sederajat di lima kabupaten/kota.
Sejak peralihan kewenangan pengelolaan SMA/sederajat dari kabupaten ke provinsi per 1 Januari 2017, hingga saat ini status sekira 300 guru
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot