Please, Jangan Gunakan Kelurahan untuk Verifikasi KTP Pendukung Ahok

Please, Jangan Gunakan Kelurahan untuk Verifikasi KTP Pendukung Ahok
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mewanti-wanti ke KPUD Jakarta agar tidak membiarkan fasilitas pemerintahan dimanfaatkan untuk kepentingan pencalonan Basuki T Purnama alias Ahok pada pemilihan gubernur tahun depan. Salah satu yang dikhawatirkan adalah penggunaan kantor kelurahan untuk kepentingan verifikasi faktual terhadap kartu tanda penduduk (KTP) pendukung Ahok.

Kekhawatiran itu terlihat saat rapat Komisi A DPRD DKI dengan KPU DKI di Jakarta, Selasa (21/6). Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, jangan sampai fasilitas dan aset Pemda DKI dimanfaatkan pendukung Ahok.

"Komisi A keberatan kantor kelurahan dijadikan tempat verifikasi, apalagi kalau jumlahnya tidak wajar, kalau di bawah 200 ditoleransi," ‎katanya.

Rencananya, verifikasi dukungan bagi calon independen akan dilakukan pada 21 Agustus - 3 September 2016. Petugas panitia pemungutan suara akan menyambangi langsung para pendukung pasangan calon independen.

Apabila dalam jangka waktu sebelas hari tidak bertemu pasangan calon, maka pendukung pasangan calon independen diminta datang ke setiap kelurahan. Jangka waktunya tiga hari.

Menanggapi pernyataan Syarif, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, penggunaan kantor kelurahan untuk verifikasi dukungan bagi calon independen itu sebenarnya merujuk ke undang-undang. Sesuai Undang-Undang Pilkada terbaru, pada  Pasal 48 ayat 3b disebutkan,  jika KPUD tidak bertemu dengan pendukung perseorangan maka tim pasangan calon diminta hadir ke kantor PPS yang ada di kelurahan.

Namun, kata Sumarno, KPUD DKI akan berkonsultasi dengan KPU RI mengenai adanya keberatan dari Komisi A DPRD. ‎Dari konsultasi itu diharapkan akan ada tempat lain sebagai alternatif jika kantor kelurahan tidak bisa digunakan.

"Misal gedung atau GOR yang enggak mengganggu aktivitas kelurahan. Yang jelas kami memahami akan banyak sekali pendukung," ‎ungkap Sumarno. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News