Please, Jangan Kaitkan Teror di Medan dengan Islam

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan bahwa percobaan pemboman bunuh diri di Gereja Katolik Santo Yoseph, Medan pada Minggu lalu (28/8) memang menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk mengungkapnya. Namun, Hidayat mewanti-wanti agar upaya pemboman yang gagal itu tidak dikait-kaitkan dengan Islam.
"Jangan dikait-kaitan dengan agama atau paham tertentu. Saya tegaskan, menolak kalau ini dihubung-hubungkan dengan Islam," kata Hidayat di sela-sela perayaan hari ulang tahun MPR ke-71 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Selain itu Hidayat juga menganggap pelaku teror di Medan, Ivan Armadi Hasugihan (18) relatif masih belia. Karenanya Hidayat merasa ragu pelakunya membawa-bawa urusan agama.
"Masa sih anak-anak membawa-bawa urusan agama? Tidak masuk akal," ujar mantan presiden Partai Keadilan itu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, aparat memang harus mengungkap aksi teror yang disertai serangan ke pastor itu. Menurut dia, kasus itu juga unik.
"Kasus bom bunuh diri di gereja Kota Medan itu unik ya, karena pelakunya hingga saat ini diduga kuat tunggal. Ini dengan sendirinya jadi tantangan tersendiri bagi intelijen," katanya.
Hidayat pun mengharapkan agar aksi teror di Medan itu bisa menjadi momentum untuk bekerja sama dalam menjaga diri. Menurutnya, masyarakat harus berada di garda terdepan dalam mencegah teror.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan bahwa percobaan pemboman bunuh diri di Gereja Katolik Santo Yoseph, Medan pada Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?