Please, Jangan Manfaatkan Wafatnya Husni Kamil Manik demi Politik
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau pihak-pihak yang menebar spekulasi tentang penyebab wafatnya Husni Kamil Manik agar segera berhenti. Hadar menyesalkan adanya pihak yang memolitikkan wafatnya ketua KPU itu dengan persoalan Pemilu Presiden 2014.
Menurut Hadar, persoalan sengketa Pilpres 2014 sudah tuntas. Bahkan berbagai dugaan tentang kecurangan tidak terbukti dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau pun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Waktu itu dikasih ruang sengketa di pengadilan, baik di DKPP sampai ke MK tidak ada yang terbukti. Kenapa kita harus hidup seperti ini. Tidak ada gunanya," katanya seperti dikutip JawaPos.Com, Sabtu (9/7).
Hadar menduga ada pihak yang mau memanfaatkan meninggalnya Husni dengan mengumbar informasi tanpa dasar melalui media sosial. Namun, katanya, hal itu tak akan ada gunanya.
"Saya baca di socmed yang diangkat sesuatu yang tidak ada dasarnya. Tetapi ingin memanfaatkan seseorang yang sudah meninggal dan mau dipolitisasi. Sebetulnya tidak ada gunanya," tegasnya.
Hadar pun mengakui adanya pihak yang masih tidak bisa menerima hasil Pilpres 2014. Namun, katanya, semua data pemilu baik pileg atau pun pilpres bisa dibuka.
"Intinya kan ini ketidakpuasan terhadap hasil pemilu. Itu sudah dibeberkan semua. Silakan saja lihat mana kecurangan, mana manipulasi, semua data begitu terbuka," samungnya.
Karenanya, Hadar meminta agar wafatnya Husni tidak dikait-kaitkan dengan hal tanpa dasar. Menurut dia, jangan sampai memanfaatkan orang yang sudah meninggal untuk kepentingan politik.
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal