Please, Jangan Paksa Jessica Mengaku Meracuni Mirna
Minggu, 09 Oktober 2016 – 13:31 WIB

Rohaniwan Marie Elska di depan Rutan Pondok Bambu, Minggu (9/10) usai menjenguk Jessica Kumala Wongso. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Maria mengklaim pernah menjadi relawan dan mendampingi seseorang terdakwa pembunuhan berencana bernama Iwan Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. Iwan yang mulanya dijatuhi penjara seumur hidup, di tingkat Mahkamah Agung (MA) justru dibebaskan.
"Saya mendampingi Iwan Setiawan. Dia disangka Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana. Ini penegak hukum merekayasa kasusnya, supaya Iwan yang melakukan pembunuhan. Saya pikir banyak peristiwa rekayasa kasus oleh penegak hukum kita," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur kedatangan rohaniwan Marie Elska, Minggu (9/10). Maria sengaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah