Please, Jangan Paksa Jessica Mengaku Meracuni Mirna
Minggu, 09 Oktober 2016 – 13:31 WIB
Maria mengklaim pernah menjadi relawan dan mendampingi seseorang terdakwa pembunuhan berencana bernama Iwan Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. Iwan yang mulanya dijatuhi penjara seumur hidup, di tingkat Mahkamah Agung (MA) justru dibebaskan.
"Saya mendampingi Iwan Setiawan. Dia disangka Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana. Ini penegak hukum merekayasa kasusnya, supaya Iwan yang melakukan pembunuhan. Saya pikir banyak peristiwa rekayasa kasus oleh penegak hukum kita," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur kedatangan rohaniwan Marie Elska, Minggu (9/10). Maria sengaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan