Please, Jangan Sampai Ada Hakim MK Ditangkap Lagi!
jpnn.com - jpnn.com - Peristiwa penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ternyata masih belum cukup membuat lembaga ini melakukan pembenahan.
Pasalnya, peristiwa yang sama kini terulang lagi dan menimpa Hakim MK Patrialias Akbar.
Keduanya, sama-sama ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait perkara yang ditangani di MK.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, hal ini akan berbahaya kalau sampai terus dibiarkan.
Apalagi, jika terjadi sampai ketiga kalinya hakim MK ditangkap penegak hukum atas kasus dugaan korupsi.
“Peristiwa Akil Mochtar sama sekali tidak menggetarkan jiwa mereka untuk berbenah, dan sekarang kejadian lagi. Akankah mereka tetap berpikir sama, wallahualam,” kata Suparman saat diskusi bertajuk 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Menurut dia, ini merupakan tamparan keras bagi MK untuk yang kedua kali. Karenanya, dia menegaskan, MK harus berbenah diri.
“Saya setuju, jangan sampai ada yang ketiga,” tegas Suparman.
Karena itu, Suparman mengingatkan agar hakim MK menjaga diri baik-baik. Jangan sampai ada lagi pelanggaran etika yang dilakukan hakim MK.
“Sekalipun itu pelanggaran kecil,” katanya.(boy/jpnn)
Peristiwa penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ternyata masih belum cukup membuat lembaga ini melakukan pembenahan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Boy
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK