Please, Janganlah Teman Ahok Umbar Fitnah ke PDIP
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD I PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Alex Indra Lukman menyatakan bahwa partainya merupakan pelopor dalam hal mengusung calon di pemilihan kepala daerah tanpa uang mahar. Pernyataan Alex itu untuk menepis dugaan bahwa partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu meminta mahar untuk kembali mencalonkan Basuki T Purnama alias Ahok dalam pemilihan gubernur DKI tahun depan.
Alex mengatakan, ada baiknya para pendukung Ahok yang tergabung dalam Teman Ahok berkaca pada kemenangan duet Gamawan Fauzi-Marlis Rahman pada pemilihan gubernur Sumbar 2005 silam. Hasilnya, Gamawan-Marlis yang diusung PDIP berhasil menang dalam satu putaran.
"Pak Gamawan Fauzi dan Pak Marlis Rahman itu masih hidup. Silakan Teman Ahok tanya ke beliau, apa ada mahar untuk PDIP saat diusung di Pilgub Sumbar,” kata Alex di Jakarta, Minggu (13/3).
Anggota Komisi IX DPR RI itu masih ingat betul ketika ikut memenangkan Gamawan-Marlis di pilkada Sumbar 2005. Bahkan, katanya, DPP PDIP menggelontorkan dukung moral dan material demi Gamawan-Marlis.
Karenanya ia menegaskan, komunitas Teman Ahok sebaiknya punya informasi dan bukti jelas terlebih dulu sebelum berkoar soal partai politik meminta mahar untuk mengusung Ahok pada pilkada tahun depan. “Jangan katanya-katanya, tapi cari sumber yang relevan dengan koteks," katanya.
Alex menegaskan, dirinya tak mau PDIP jadi sasaran fitnah. "Karena itu, saya mengingatkan Teman Ahok, kalau mau dukung silakan saja, tapi jangan menyebar fitnah," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak