Please, Kenali Nomor-nomor Ini Agar Pulsa Tak Dicuri Wangiri
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan bermodus panggilan tak terjawab atau missed call dari nomor telepon luar negeri. Pasalnya penipuan dengan nama Wangiri itu kini menyasar korban di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya telah menginventarisasi nomor-nomor prefix yang digunakan untuk penipuan Wangiri. Semuanya berkode luar negeri, yakni Madagaskar (+261), Kongo (+242), Komoro (+269), Liberia (+231), Tunisia (+216) dan Kepulauan Cook (+682).
Setyo mengharapkan masyarakat menyadari ketika memperoleh panggilan internasional dari negara-negara itu. “Jadi, kalau yang jadi korbannya harap segera lapor agar bisa cepat dilacak,” tegas dia, Senin (2/4).
Adapun modus yang digunakan pelaku penipuan adalah melakukan panggilan tak terjawab atai missed call ke nomor korban. Jika korban menelepon balik ke nomor itu maka pulsanya akan tersedot ke nomor pelaku. “Tujuannya menyedot pulsa,” sebut Setyo.
Polisi yang sebagian besar kariernya di bidang intelijen itu mengaku akan menggali informasi lebih detail soal Wangiri dari para penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Namun, dia memastikan penipuan Wangiri merupakan sindikat internasional antar-negara sehingga untuk mengungkapnya perlu menggandeng Interpol.
“Kami harus kerja sama dengan Interpol. Kalau sekarang kami enggak punya data karena belum ada yang melapor nomornya berapa yang missed call dan yang merugikan,” pungkasnya.(mg1/jpnn)
Mabes Polri telah menginventarisasi nomor-nomor prefix berkode luar negeri yang digunakan untuk pencurian pulsa bermodus panggilan tak terjawab (Wangiri).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan