Please, Kenali Nomor-nomor Ini Agar Pulsa Tak Dicuri Wangiri

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan bermodus panggilan tak terjawab atau missed call dari nomor telepon luar negeri. Pasalnya penipuan dengan nama Wangiri itu kini menyasar korban di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya telah menginventarisasi nomor-nomor prefix yang digunakan untuk penipuan Wangiri. Semuanya berkode luar negeri, yakni Madagaskar (+261), Kongo (+242), Komoro (+269), Liberia (+231), Tunisia (+216) dan Kepulauan Cook (+682).
Setyo mengharapkan masyarakat menyadari ketika memperoleh panggilan internasional dari negara-negara itu. “Jadi, kalau yang jadi korbannya harap segera lapor agar bisa cepat dilacak,” tegas dia, Senin (2/4).
Adapun modus yang digunakan pelaku penipuan adalah melakukan panggilan tak terjawab atai missed call ke nomor korban. Jika korban menelepon balik ke nomor itu maka pulsanya akan tersedot ke nomor pelaku. “Tujuannya menyedot pulsa,” sebut Setyo.
Polisi yang sebagian besar kariernya di bidang intelijen itu mengaku akan menggali informasi lebih detail soal Wangiri dari para penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Namun, dia memastikan penipuan Wangiri merupakan sindikat internasional antar-negara sehingga untuk mengungkapnya perlu menggandeng Interpol.
“Kami harus kerja sama dengan Interpol. Kalau sekarang kami enggak punya data karena belum ada yang melapor nomornya berapa yang missed call dan yang merugikan,” pungkasnya.(mg1/jpnn)
Mabes Polri telah menginventarisasi nomor-nomor prefix berkode luar negeri yang digunakan untuk pencurian pulsa bermodus panggilan tak terjawab (Wangiri).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar