Please, Setop Wacana Rekruitmen Anggota DPD Lewat Pansel
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pansus RUU Pemilu DPR menggodok usulan pemerintah terkait rekruitmen calon anggota DPD RI melalui panitia seleksi (pansel) bentukan gubernur, terus menuai kritik.
Anggota DPD RI Asri Anas meminta para koleganya di DPR jangan kebablasan menginterpretasikan kewenangan dengan mengarah pada rusaknya sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.
Dia juga mencermati bahwa DPR atas nama kewenangan konstitusi membuat UU mulai disalahartikan.
Bahkan terkesan berlindung di balik kewenangan untuk membuat UU.
"Kami meminta Pansus segera menghentikan upaya memasukkan Pasal seleksi DPD RI di RUU Pemilu melalui DPRD Provinsi," ujar Asri dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/5).
Wacana tersebut, tambah dia, sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22 E ayat 2, di mana di sebutkan anggota DPD dipilih melalui pemilu oleh lembaga yang berhak menyelenggarakan pemilu yaitu KPU.
"Jika tetap dilanjutkan pembahasannya akan sangat terlihat bahwa DPR tidak ada niat baik menata DPD sebagai mitra kerja," tegas senator dapil Sulawesi Barat ini.(fat/jpnn)
Rencana pansus RUU Pemilu DPR menggodok usulan pemerintah terkait rekruitmen calon anggota DPD RI melalui panitia seleksi (pansel) bentukan gubernur,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat