Please, Setop Wacana Rekruitmen Anggota DPD Lewat Pansel
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pansus RUU Pemilu DPR menggodok usulan pemerintah terkait rekruitmen calon anggota DPD RI melalui panitia seleksi (pansel) bentukan gubernur, terus menuai kritik.
Anggota DPD RI Asri Anas meminta para koleganya di DPR jangan kebablasan menginterpretasikan kewenangan dengan mengarah pada rusaknya sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.
Dia juga mencermati bahwa DPR atas nama kewenangan konstitusi membuat UU mulai disalahartikan.
Bahkan terkesan berlindung di balik kewenangan untuk membuat UU.
"Kami meminta Pansus segera menghentikan upaya memasukkan Pasal seleksi DPD RI di RUU Pemilu melalui DPRD Provinsi," ujar Asri dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/5).
Wacana tersebut, tambah dia, sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22 E ayat 2, di mana di sebutkan anggota DPD dipilih melalui pemilu oleh lembaga yang berhak menyelenggarakan pemilu yaitu KPU.
"Jika tetap dilanjutkan pembahasannya akan sangat terlihat bahwa DPR tidak ada niat baik menata DPD sebagai mitra kerja," tegas senator dapil Sulawesi Barat ini.(fat/jpnn)
Rencana pansus RUU Pemilu DPR menggodok usulan pemerintah terkait rekruitmen calon anggota DPD RI melalui panitia seleksi (pansel) bentukan gubernur,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah