Please, Tak Usah Halangi Kepala Daerah Dukung Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Riset Politica Institute Bandung Firman Manan mengatakan, dukungan para kepala daerah untuk Joko Widodo (Jokowi) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sebaiknya tak perlu dihalangi ataupun dilarang. Menurutnya, baik gubernur, bupati ataupun wali kota tentu tak bisa melawan keinginan sebagian besar masyarakat di daerahnya yang menginginkan Presiden Ketujuh RI itu terpilih lagi untuk periode 2009-2024.
Menurut Firman, hal yang perlu jadi pertimbangan kepala daerah dalam memberikan dukungan adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap calon presiden (capres) petahana itu. "Dukungan masyarakat yang tinggi kepada Jokowi yang menjadi bahan pertimbangan kepala daerah untuk melabuhkan dukungan," ujar Firman, Selasa (11/9).
Menurut Firman, mayoritas kepala daerah tentu sudah mengetahui kinerja pemerintahan Jokowi. Sebagian besar kepala daerah juga telah mempunyai pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi dan bekerja sama dengan mantan gubernur DKI itu terutama dalam pembangunan infrastruktur.
"Penilaian terhadap kinerja serta pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama tersebut tentu menjadi bagian dari pertimbangan kepala daerah untuk mendukung Presiden Jokowi," ungkap Firman.
Bahkan, Firman menyebut dukungan kepala daerah kepada calon presiden merupakan praktik lazim di negara lain. Dalam konteks Indonesia, katanya, para kepala daerah tentu mempertimbangkan Jokowi yang kinerjanya sudah terbukti ketimbang Prabowo Subianto sebagai penantang.
Selain itu, Firman menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk memberikan dukungan kepada kandidat yang bertarung dalam Pilpres 2019. Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu bahkan memperbolehkan kepala daerah mengampanyekan capres.
Syaratnya, kepala daerah yang masuk tim kampanye harus terdaftar dan cuti di luar tanggungan negara. "Jadi tidak ada larangan bagi kepala daerah dari sisi aturan," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, kepala daerah tidak boleh menyatakan dukungan ke capres tertentu. Menurutnya, jika seorang kepala daerah mau mendukung capres maka dukungan itu bersifat pribadi.
Pengamat politik Firman Manan menyatakan, para kepala daerah yang mendukung calon presiden (capres) tak perlu dihalangi dan dilarang.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar