Please, Tunggu Temuan KNKT soal SJ 182
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus mengungkap dukacita mendalam kepada keluarga penumpang kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Lasarus meminta semua pihak menunggu keterangan resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
"Serahkan sepenuhnya dulu prosesnya kepada KNKT terkait penyebab kecelakaan, dan tunggu keterangan resmi dari KNKT. Meskipun kami telah berkomunikasi dengan KNKT dan Basarnas, tentu kami tidak ingin mengganggunya," kata Lasarus dalam keterangan resminya, Minggu (10/1).
Dia meminta supaya pihak-pihak berwenangan diberikan kesempatan melakukan pekerjaannya terlebih dahulu di dalam menangani persoalan ini.
"Biarkan mereka bekerja terlebih dahulu mengumpulkan data yang diperlukan sehingga bisa memberikan keterangan yang akurat kepada masyarakat," ungkap legislator Dapil II Kalimantan Barat (Kalbar) itu.
Ia berharap semua potensi yang ada di SAR, serta pendukung-pendukung lain juga dikerahkan untuk mencari kotak hitam SJ 182, serta hal apa pun tentang pesawat tersebut yang bisa dijadikan petunjuk.
Lasarus tidak ingin berandai-andai mengenai penyebab kecelakan, termasuk dugaan cuaca buruk, hingga usia pesawat yang sudah tua. "Saya tidak ingin berandai-andai," ungkapnya. (*/jpnn)
Lasarus meminta semua pihak menunggu keterangan resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Redaktur & Reporter : Boy
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli