Please, Warga Muhammadiyah Tak Usah Berbelanja di Toko Modern
Senin, 12 Desember 2016 – 22:33 WIB

Ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Untuk diketahui, pertemuan ulama PWNU Jateng di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Asnawi, Bandongan, Kabupaten Magelang telah mengeluarkan fatwa haram atas izin pendirian toko modern. “Pasar-pasar tradisional yang menyangga ekonomi kerakyatan mulai tergusur oleh pasar-pasar modern,” ujar Rais Syuriah PBNU KH Said Asrori.(eri/edy/dem/jpg/ara/jpnn)
JOGJA - Maraknya toko modern berjejaring di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menarik perhatian khusus Muhammadiyah. Pengurus Wilayah Muhammadiyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan