Pledoi Belum Rampung, Jefferson Minta Sidang Ditunda
Hakim Setujui Digelar Pekan Depan
Selasa, 19 April 2011 – 23:51 WIB
Menurutnya, JPU tak memperhatikan fakta persidangan dalam penyusunan tuntutan. Epe merasa, yang terungkap dari keterangan para saksi dan bukti-bukti, uang yang didakwakan tak mengalir kepadanya. "Jelas kalau uang itu mengalir ke orang lain, yaitu Johny Mambu, Yan Lamba dan Frans Sambouw," kata Epe yang mengaku tetap optimis, hakim akan bersikap objektif saat mengambil keputusan nanti.
Epe menambahkan, JPU juga seakan-akan selalu mengabaikan penyuapan Rp 1,5 miliar terhadap Bahar, Ketua Tim BPK yang memeriksa keuangan Tomohon lalu. "Padahal itu pintu masuk yang akan membuktikan bukan saya koruptornya. Kalau ada penyuapan, pasti ada sesuatu yang diinginkan pelakunya untuk menyembunyikan sesuatu," ujar Epe yang menyebut nama Johny Mambu sebagai dalang penyuapan.
Meski begitu, Epe pun mengaku siap mementahkan tuntutan JPU dengan pledoinya nanti. "Saya tetap yakin akan bebas, karena memang bukan saya yang korupsi," katanya.
Sementara itu, JPU Zeth Tadung Allo mengatakan, tuntutan telah dibuat sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Dalam pasal 2 ayat 1, tuntutan maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidup. Jadi kalau dibilang tuntutan terlalu tinggi, relatif juga," katanya.
JAKARTA - Wali Kota Tomohon non-aktif, Jefferson Rumajar, tampak sumringah usai menjalani persidangannya dengan nomor perkara 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya