Pleidoi Richard Berkisah soal Gagal 3 Kali, Karier di Polri, sampai Ikut Ferdy Sambo

Pleidoi Richard Berkisah soal Gagal 3 Kali, Karier di Polri, sampai Ikut Ferdy Sambo
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Pada 8 Juli 2022, Richard menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tamtama Polri itu menembak Brigadir J karena disuruh oleh Ferdy yang saat itu merupakan polisi aktif dengan pangkat inspektur jenderal.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Richard bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal membunuh Brigadir J.

Di proses penyidikan, Richard menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar otak kejahatan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Menurut JPU, Richard sebagai eksekutor rencana pembunuhan terhadap Brigadir J terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, masing-masing dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.(cr3/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Richard Eliezer alias Bharada E mengaku berasal dari keluarga sangat sederhana di Manado, Sulut, dan pernah menjadi sopir hotel demi membantu orang tuanya.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News