Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Selasa, 04 Mei 2010 – 16:15 WIB
JAKARTA - Politisi PDIP yang menjadi terdakwa perkara suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Dudhie Makmun Murod, kian geram dengan Panda Nababan. Pria asal Palembang itu menuding Panda yang mengatur semua skenario penerimaan gratifikasi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, namun malah dia yang ditahan KPK. Sementara dalam pledoi yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Dudhie kecipratan duit Rp500 juta dari Arie Malangjudo bukan dalam rangka pemilihan Miranda. Apalagi Dudhie mengaku tak pernah menerima duit dari Nunun Nurbaeti atau Miranda Goeltom.
“Saya cuma menjalankan perintah Sekretaris Fraksi, Panda Nababan,” kata Dudhie saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).
Baca Juga:
Dudhie juga membantah mengambil Rp1 miliar sebagai tanda terima kasih atas pemenangan Miranda Gultom. “Tidak ada sama sekali hubungannya dengan Miranda,” beber anggota DPR dari Fraksi PDIP asal dapil Sumatera Selatan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi PDIP yang menjadi terdakwa perkara suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Dudhie Makmun Murod, kian
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan