Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Selasa, 04 Mei 2010 – 16:15 WIB
Travelers cheque Bank Internasional Indonesia itu dimasukkan dalam amplop putih dengan pecahan Rp50 juta. “Begitu pula dana Rp500 juta yang masuk ke rekening Pak Dudhie, rekening Bank Mandiri KCP DPR-RI nomor 102-0002016530, karena Pak Dudhie adalah bendahara fraksi. Jadi, kalau mau mencairkannya harus keputusan fraksi,” ujar koordinator tim pemasehat hukum Dudhie, Amir Karyatin.
Menurutnya, Dudhie menerima travel cek itu tanpa mengetahui hubungannya dengan Miranda. Pasalnya, Dudhie hanya menjalankan perintah Panda.
Karenanya Amir meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati untuk membebaskan Dudhie dari segala dakwaan. Tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 6 bulan kurungan, kata Amir, tidak masuk akal karena di persidangan jaksa KPK tidak mampu membuktikan kaitan duit Rp500 juta ke Miranda Goeltom.
“Ketika Miranda menjadi saksi, tidak ada sama sekali keterangan bahwa Miranda berniat apalagi memberikan janji atau suap. Jadi, bagaimana bisa dikatakan duit itu dari Miranda,” tukasnya.
JAKARTA - Politisi PDIP yang menjadi terdakwa perkara suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Dudhie Makmun Murod, kian
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat