Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Selasa, 04 Mei 2010 – 16:15 WIB

Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Travelers cheque Bank Internasional Indonesia itu dimasukkan dalam amplop putih dengan pecahan Rp50 juta. “Begitu pula dana Rp500 juta yang masuk ke rekening Pak Dudhie, rekening Bank Mandiri KCP DPR-RI nomor 102-0002016530, karena Pak Dudhie adalah bendahara fraksi. Jadi, kalau mau mencairkannya harus keputusan fraksi,” ujar koordinator tim pemasehat hukum Dudhie, Amir Karyatin.
Menurutnya, Dudhie menerima travel cek itu tanpa mengetahui hubungannya dengan Miranda. Pasalnya, Dudhie hanya menjalankan perintah Panda.
Karenanya Amir meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati untuk membebaskan Dudhie dari segala dakwaan. Tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 6 bulan kurungan, kata Amir, tidak masuk akal karena di persidangan jaksa KPK tidak mampu membuktikan kaitan duit Rp500 juta ke Miranda Goeltom.
“Ketika Miranda menjadi saksi, tidak ada sama sekali keterangan bahwa Miranda berniat apalagi memberikan janji atau suap. Jadi, bagaimana bisa dikatakan duit itu dari Miranda,” tukasnya.
JAKARTA - Politisi PDIP yang menjadi terdakwa perkara suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Dudhie Makmun Murod, kian
BERITA TERKAIT
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan