Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan

Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Pihak Dudhie merasa diuntungkan karena Nunun tak bersaksi untuknya. “Ya (kami diuntungkan). Tapi masih ada masalah. Mestinya yang diperiksa (ditahan) lebih dulu bukan Pak Dudhie, melainkan orang yang dituduh memberi suap. Kami yakin hasil vonis majelis nanti akan dipelajari oleh KPK, sebenarnya yang layak dijadikan tersangka itu Panda Nababan. Tapi, saya perlu tegaskan kami tidak berhak menilai, itu pandangan saya selaku praktisi hukum, semua keputusan ada di hakim dan KPK,” cetus Amir.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa anggota DPR periode 1999-2004 itu dengan UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat (2), junto pasal 55 ayat 1 UU Tipikor. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, jaksa Andi Suharlis menyebut Dudhie tidak “main” sendirian, tetapi bersama politisi gaek Panda Nababan dan Emir Moies.

Sejumlah politisi dari partai lain juga disebut, seperti Hamka Yandhu dari Golkar, 4 anggota dari Fraksi PPP dengan tersangka Endin Sofihara, dan 4 orang dari Fraksi TNI/Polri. Dari Fraksi TNI/Polri, salah seorang yang dijadikan terdakwa adalah Udju Djuhaeri.(gus/jpnn)

JAKARTA - Politisi PDIP yang menjadi terdakwa perkara suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Dudhie Makmun Murod, kian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News