Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Selasa, 04 Mei 2010 – 16:15 WIB

Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Pihak Dudhie merasa diuntungkan karena Nunun tak bersaksi untuknya. “Ya (kami diuntungkan). Tapi masih ada masalah. Mestinya yang diperiksa (ditahan) lebih dulu bukan Pak Dudhie, melainkan orang yang dituduh memberi suap. Kami yakin hasil vonis majelis nanti akan dipelajari oleh KPK, sebenarnya yang layak dijadikan tersangka itu Panda Nababan. Tapi, saya perlu tegaskan kami tidak berhak menilai, itu pandangan saya selaku praktisi hukum, semua keputusan ada di hakim dan KPK,” cetus Amir.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa anggota DPR periode 1999-2004 itu dengan UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat (2), junto pasal 55 ayat 1 UU Tipikor. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, jaksa Andi Suharlis menyebut Dudhie tidak “main” sendirian, tetapi bersama politisi gaek Panda Nababan dan Emir Moies.
Sejumlah politisi dari partai lain juga disebut, seperti Hamka Yandhu dari Golkar, 4 anggota dari Fraksi PPP dengan tersangka Endin Sofihara, dan 4 orang dari Fraksi TNI/Polri. Dari Fraksi TNI/Polri, salah seorang yang dijadikan terdakwa adalah Udju Djuhaeri.(gus/jpnn)
JAKARTA - Politisi PDIP yang menjadi terdakwa perkara suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Dudhie Makmun Murod, kian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan