Pledoi Fuad Amin: Saya Didikan Pesantren Bingung dengan Dakwaan JPU
Kamis, 08 Oktober 2015 – 22:40 WIB

Fuad Amin. FOTO: DOK.JPNN.com
Fuad pun dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) pada KPK.(dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menyampaikan pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa kasus suap dan pencucian uang. Pembelaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima SK Kemenkum, Ketum IKA PMII Fathan Subchi Instruksikan Pengurus Jajaran Segera Bekerja
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman