Pledoi Miranda akan Mengupas Tuntutan Jaksa
Senin, 17 September 2012 – 12:36 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9) pukul 17.00 WIB sore nanti.
Tim penasehat hukum Miranda, Andi F Simangunsong menyebutkan, Miranda akan membacakan pledoinya setebal 30 halaman. Sedangkan pledoi tim pengacara setebal seratus halaman lebih. Nah, pledoi ini akan mengupas perihal surat tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Intinya begini, kita akan mengupas tuntutan yang diajukan penuntut umum tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Andi, Senin (17/9) siang.
Dalam surat tuntutannya, tim jaksa KPK mengatakan bahwa benar ada pertemuan di rumah Nunun yang diikuti Miranda dengan anggota DPR 1999-2004, yakni Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar