Pledoi Miranda akan Mengupas Tuntutan Jaksa
Senin, 17 September 2012 – 12:36 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9) pukul 17.00 WIB sore nanti.
Tim penasehat hukum Miranda, Andi F Simangunsong menyebutkan, Miranda akan membacakan pledoinya setebal 30 halaman. Sedangkan pledoi tim pengacara setebal seratus halaman lebih. Nah, pledoi ini akan mengupas perihal surat tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Intinya begini, kita akan mengupas tuntutan yang diajukan penuntut umum tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Andi, Senin (17/9) siang.
Dalam surat tuntutannya, tim jaksa KPK mengatakan bahwa benar ada pertemuan di rumah Nunun yang diikuti Miranda dengan anggota DPR 1999-2004, yakni Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi