Pledoi Miranda akan Mengupas Tuntutan Jaksa
Senin, 17 September 2012 – 12:36 WIB

Pledoi Miranda akan Mengupas Tuntutan Jaksa
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9) pukul 17.00 WIB sore nanti.
Tim penasehat hukum Miranda, Andi F Simangunsong menyebutkan, Miranda akan membacakan pledoinya setebal 30 halaman. Sedangkan pledoi tim pengacara setebal seratus halaman lebih. Nah, pledoi ini akan mengupas perihal surat tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Intinya begini, kita akan mengupas tuntutan yang diajukan penuntut umum tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Andi, Senin (17/9) siang.
Dalam surat tuntutannya, tim jaksa KPK mengatakan bahwa benar ada pertemuan di rumah Nunun yang diikuti Miranda dengan anggota DPR 1999-2004, yakni Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi