Pledoi Miranda akan Mengupas Tuntutan Jaksa
Senin, 17 September 2012 – 12:36 WIB
Pertemuan itu menjadi awal rangkaian peristiwa Miranda dan Nunun bekerjasama dalam memuluskan langkah Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Seusai pertemuan yang difasilitasi Nunu, menurut jaksa, Nunun mendengar ada yang mengatakan "Ini bukan proyek thank you ya."
Menurut Andi, setiap orang yang mengikuti persidangan Miranda pasti tahu kalau pertemuan di rumah Nunun Nurbaeti yang dijadikan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan, tidak pernah ada.
Bahkan kata Andi, lebih dari tiga saksi mengatakan bahwa pertemuan di rumah Nunun sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut tidak pernah terjadi. "Penuntut umum memaksakan dirinya dengan mengatakan pertemuan itu ada," kata dia.
Selain itu pledoi Miranda juga akan membantah soal ucapan "Ini bukan proyek thank you" yang dijadikan penuntut umum sebagai salah satu dasar menyusun tuntutan. Padahal para saksi saja menyatakan tidak ada pertemuan di rumah Nunun, apalagi kalimat tersebut.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak