Pledoi Tak Rampung, Hakim Tegur Andika
Kamis, 05 Januari 2012 – 18:03 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan teguran kepada pihak Andika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Yorisman, menyebut pihaknya telah memberikan waktu sejak dua minggu lalu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk menyusun Pledoi. Namun hingga waktu yang ditentukan pembelaan itu belum siap. Padahal waktu putusan sudah dekat.
Gara-garanya, suami Malinda Dee itu belum merampungkan materi pledoi (pembelaan diri) yang harusnya dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (5/1).
Baca Juga:
‘’Tolong terdakwa serius, saudara sudah kami beri waktu tapi tidak siap,’’ ujar Yorisman, hakim yang memimpin sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan pledoi itu Kamis (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan teguran kepada pihak Andika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus
BERITA TERKAIT
- Agustina Wilujeng Siap Ikuti Retreat yang Diprakarsai Presiden Prabowo di Magelang
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- Menjelang Valentine 2025, Industri Cokelat Indonesia Kian Kompetitif
- Imbas Banjir Grobogan, Ribuan Penumpang KA Batal Berangkat, Perjalanan Dialihkan
- Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Penguatan Pendidikan Santri, Langkah Menuju Indonesia Emas 2045