Pleidoi Ahok: Tetap Melayani, Walau Difitnah
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama membacakan nota pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (25/4).
“Dengan judul “Tetap Melayani, Walau Difitnah”,” kata Ahok memulai pembacaan pleidoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Sentiarto.
Ahok mengatakan bahwa dia bukan penista atau penoda agama seperti yang selama ini dituduhkan.
Hal ini, kata Ahok, juga dibenarkan oleh JPU.
“Setelah mengikuti jalannya persidangan dan memperhatikan realitas kampanye pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini,” kata Ahok.
“Karenanya terbukti saya bukan penista atau penoda agama,” tambahnya.
Dia menambahkan, selain bukan penoda penista agama, dia juga tidak menghina suatu golongan apa pun.(boy/jpnn)
Terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama membacakan nota pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Boy
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang